Penyelenggaraan urusan pemerintah di tingkat Desa Banyior (Pemerintahan Desa) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pemerintah di Desa Banyior ini dijalankan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah di di Desa Banyior. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah, pembangunan, kemasyarakatan. Desa Banyior terdiri 5 (lima) Dusun, yaitu Dusun Lenden, Dusun Banyior, Dusun Kemedan, Dusun Sabungan dan Dusun Blungkeng. Perangkat Desa menurut jenis jabatannya di Desa Banyior terdiri dari 1 Kepala Desa, 1 Sekretaris Desa, 1 Kasi Pemerintahaan, 1 Kesejahteraan, 1 Kaur Perencanaan, 1 Kaur Keuangan dan 5 Kepala Dusun.

Berikut susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan Desa Banyior :

Desa Banyior juga mempunyai Badan Permusyawaratan Desa, lembaga ini merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa Banyior yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. BPD berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.





0 komentar:

Posting Komentar

About

Popular Posts

Blog Archive