Penyelenggaraan
urusan pemerintah di tingkat Desa Banyior (Pemerintahan Desa) dilaksanakan oleh
Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pemerintah di Desa
Banyior ini dijalankan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintah di di Desa Banyior. Kepala Desa mempunyai
tugas menyelenggarakan urusan pemerintah, pembangunan, kemasyarakatan. Desa
Banyior terdiri 5 (lima) Dusun, yaitu Dusun Lenden, Dusun Banyior, Dusun
Kemedan, Dusun Sabungan dan Dusun Blungkeng. Perangkat Desa menurut jenis
jabatannya di Desa Banyior terdiri dari 1 Kepala Desa, 1 Sekretaris Desa, 1
Kasi Pemerintahaan, 1 Kesejahteraan, 1 Kaur Perencanaan, 1 Kaur Keuangan dan 5
Kepala Dusun.
Berikut
susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan Desa Banyior :
Desa
Banyior juga mempunyai Badan Permusyawaratan Desa, lembaga ini merupakan
perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi
menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah
Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa Banyior yang bersangkutan
berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan
mufakat. BPD berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar